Kades Angely menjelaskan sebelum melapor ke polisi, sebenarnya pihaknya sudah berusaha menagih janji ke pihak terlapor. Namun ia menilai pihak terlapor tak ada itikad baik sehingga memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
“Sebelumnya kami sudah berusaha untuk menagih janji dan membuat kesepakatan dengan terlapor yang jumlahnya 3 orang namun ternyata tidak pernah dipenuhi, akhirnya saya laporkan ke polisi,” jelasnya.
“Ada kesanggupan yang ditulis di atas meterai, tapi tiga kali pernyataan baik tertulis maupun lisan tidak pernah dipenuhi,” tambah pengacara Angely, Naning Erna Susanti.
Naning mengatakan, awalnya pengadu mengenal ketiga teradu sejak Januari 2023 Kemudian ketiga teradu menawarkan penanaman modal dan arisan ke pengadu kemudian pengadu menyetujui dengan ikut arisan.
“Penjelasan dari Kanit 1 Pidum, laporan belum turun ke Unit 1 Pidana Umum dan masih menunggu registrasi,” ungkap Naning.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya membenarkan Kades Angely telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Laporan itu sudah masuk dan masih diregistrasi. Untuk berapa lama penanganannya, kita tunggu pihak penyidik dan perkembangannya nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” ujar Andi.





