Laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaka menyebut bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti yang membantah narasi yang dibangun oleh akun tersebut, termasuk bukti chat yang telah diedit oleh pihak lawan.
“Kami siap membuktikan fakta di hadapan hukum. Jika kami salah, tentu tidak akan berani melapor. Tapi karena ini fakta, kami ingin tegakkan keadilan,” tegas Jaka.
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah menyelidiki siapa di balik akun “anti Resti”. Polisi juga meminta tambahan bukti untuk memperkuat proses penyelidikan.
Jaka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kebenaran tidak hanya datang dari satu sisi. Mari buktikan di jalur hukum, bukan lewat fitnah di dunia maya,” pungkasnya.
Diketahui, Resti pertama kali mengetahui keberadaan akun “anti Resti” pada 28 April 2025. Dalam waktu singkat, akun tersebut mendapatkan banyak pengikut dan diduga kuat menjadi alat untuk menyebarkan opini negatif terhadap dirinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Warga Jombang dan pengikut Resti pun berharap agar kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Bs)






