BERITASIBER.COM | JOMBANG – Influencer asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Polres Jombang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Influencer Jombang Resti Indah Magfiroh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (3/5/2025) melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, terkait dengan keberadaan akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga sengaja dibuat untuk merusak reputasi kliennya.

Jaka Prima menjelaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, termasuk menuduh Resti sebagai pelaku perundungan (bullying).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, ia menegaskan bahwa kliennya justru merupakan korban perundungan yang selama ini memilih untuk diam.

“Kami menduga, motif dari akun itu adalah untuk menjatuhkan nama baik klien kami. Apalagi, Resti memiliki banyak pengikut dan cukup dikenal di Jombang,” ungkap Jaka kepada awak media usai melapor ke Polres.

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa bahasa dan konten yang ditampilkan oleh akun “anti Resti” telah menggiring opini publik dan menyerang sisi personal serta keluarga kliennya.

Akibatnya, Resti mengalami tekanan psikologis dan trauma, hingga enggan membuka media sosialnya sendiri.

“Ini sudah masuk ke ranah privasi. Keluarga maupun orang tua klien kami juga merasa terganggu. Tuduhan itu tidak benar dan sangat berbahaya,” tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2