BeritaSiber.com SUKABUMI – Hingga batas akhir massa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tanggal 14 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menerima 18 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bacaleg.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman mengatakan dari 18 Parpol yang mengajukan, KPU Kabupaten Sukabumi mencatat ada sekitar 801 Bacaleg di daftarkan.
Fery Gustaman menyampaikan berdasarkan proses administratif yang diterima melalui silon, dari 18 Parpol baik dari yang pertama kali hingga terkahir masa pendaftaran bacaleg. Selanjutnya akan dilakukan tahapan rposes verifikasi administrasi dari masing-masing Bacaleg.





