Atas perilaku suaminya itu, akhirnya Istri hakim Pengadilan Agama itu lantas membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.
Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai. Dalam pembelaannya, IS menyatakan alasannya sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.
Kemudian di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan. Masalah ekonomi akibat sanksi juga disebut menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. IS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis.
Namun, alasan ekonomi itu tak dapat diterima oleh MKH karena ternyata terungkap gaji IS masih diterima penuh meskipun disanksi.
“Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Agung Yasardin.
Dalam sidang ini, IS terbukti berselingkuh untuk kedua kalinya dengan perempuan yang sama. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran IS melakukan kesalahan saat masih menjalani sanksi etik.
Dalam perkara ini IS terbukti melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.





