Dalam modus operandinya pelaku, lanjut Iptu Arif Setiawan, terduga pelaku HP melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke salah satu SPBU di Kabupaten Lamongan dengan menyuruh orang yang bekerja pada pelaku HP yang mana pelaku HP diduga memiliki pekerja 4 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Orang – orang yang bekerja pada pelaku tersebut di suruh melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar ke SPBU dengan dibekali oleh pelaku berupa foto barcode pembelian BBM subsidi untuk keperluan pertanian sehingga dapat dilakukan pelayanan oleh petugas SPBU yang mana harga pembelian di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter,” jelasnya

Selanjutnya dalam melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis bio solar tersebut orang yang bekerja pada pelaku HP menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan rengkek besi beserta dua drum yang berukuran 60 liter drum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kemudian pekerja akan melakukan pembongkaran hasil pembelian BBM subsidi jenis bio solar pada gudang milik pelaku HP yang telah disediakan tempat penampungan berupa buk atau tendon,”lanjutnya .

Iptu Arif melanjutkan, rencana pelaku HP dan pelaku US akan melakukan penjualan BBM subsidi tersebut kepada orang berinisial YO dengan harga Rp. 7.500 per liter. Namun pelaku HP tidak mengetahui identitas dari saudara YO karena yang melakukan komunikasi dengan saudara YO adalah pelaku U.S.

“Untuk keberadaan saudara YO sampai saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan ditetapkan menjadi DPO. karena pelaku US juga tidak mengetahui identitas asli saudara YO dikarenakan pelaku US baru kenal dengan saudara YO di salah satu warung kopi di Kecamatan Widang kabupaten Tuban,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, tegas Iptu Arif, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2