Menindaklanjuti laporan itu, unit Reserse Kriminal Polsek Siantar Utara segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi serta hasil pengumpulan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, pada Selasa (24/2/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas meringkus seorang tersangka berinisial AAG (24) di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, AAG mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya berinisial BM, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“AAG telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mako Polsek Siantar Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih kami buru,” tegas AKP Jahrona.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta meningkatkan kehati-hatian dalam menjaga barang berharga, khususnya di tempat umum.(Pirhot Nababan).






