Seluruh barang bukti berupa ratusan pak rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek tersebut langsung disita dari lokasi penemuan. Petugas kemudian membawa barang-barang tersebut ke kantor untuk diinventarisasi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di bidang cukai.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum administratif semata, melainkan juga berdampak serius pada sektor perekonomian nasional. Penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang sejatinya dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, hingga dana bagi hasil untuk jaminan kesehatan masyarakat, menjadi bocor akibat maraknya produk tiruan dan tanpa cukai ini.
Oleh karena itu, di sela-sela tindakan represif berupa penyitaan, petugas gabungan juga proaktif memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pedagang serta masyarakat luas. Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga tidak tergiur untuk membeli, mengonsumsi, maupun menjual rokok tanpa pita resmi, meskipun ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah di bawah rata-rata pasar.
Pihak Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa operasi serupa tidak akan berhenti sampai di sini. Razia berkala, terencana, maupun sidak acak akan terus digencarkan secara masif di berbagai kecamatan lain di wilayah Jombang.
Langkah preventif dan penindakan tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal hingga mencapai titik terendah demi melindungi industri legal dan menyelamatkan pendapatan negara.





