BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Zamahsyari, eks anggota DPRD Pamekasan mengaku siap buka-bukaan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Dua Pokmas Fiktif, Kuasa Hukum: Siap Buka Fakta

Zamahsyari siap membuka seluruhnya mengenai dugaan kasus dua proyek plengsengan yang menyebabkannya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata.

“Kami siap membuka seluruh fakta yang kami ketahui terkait kasus yang menimpa terhadap klien kami, demi penegakan hukum dan transparan,” kata Yongki, Jumat (14/11/2024).

Pernyataan ini sebagai bentuk komitmen Yongki dalam menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.

Menurutnya, mengenai dua objek lokasi pokmas yang menyeret kliennya tidak fiktif. Sebab, dua proyek tersebut dikerjakan dan berwujud (plengsengan).

Yongki menuturkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan pokmas Senja Utama berada di Kampung Klampok Bebe, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.

Lokasi kedua, berada di kampung Klampok Atas, Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong. Dikerjakan Pokmas Matahari Terbit.

“Penyimpangan dana hibah fiktif yang bagaimana?. Ini lokasinya jelas, berwujud. Apanya yang fiktif? dan tidak ada kerugian negara yang di timbulkan dari pekerjaan klien saya” terang Yongki.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com

Tag