Yongki menjelaskan bahwa di Desa Cenlecen memang ada dua proyek berbeda, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) berupa saluran air dan proyek plengsengan hibah Pemprov Jatim.
“Dua proyek berbeda ini, memang berada di Desa Cenlecen. Tapi beda lokasi. Kalau dua saluran air itu karena harus jalan kabupaten, maka berada Jalan Raya Cenlecen Kadduarah (masuk wilayah Dusun Klampok dan Klobungan, Desa Cenlecen), kemudian Jalan Raya Bandungan – Guluk-guluk (masuk Dusun Sumber Rajeh dan Klampok, Desa Cenlecen). Kalau dua proyek plengsengannya berada di Dusun Klampok di dua titik lokasi yang sudah disebutkan tadi,” ungkapnya.
Dari sini, kata Yongki, jika dua lokasi DAU saluran air ini yang dijadikan bahan untuk menyimpulkan bahwa proyek plengsengan yang dikerjakan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit itu fiktif, maka pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan salah objek lokasi.
“Ini dapat kami pastikan bahwa Kejari Pamekasan ‘error in objecto’ dalam melakukan dakwaan terhadap klien kami Zamahsyari,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Yongki menilai, Kejaksaan Negeri Pamekasan tergesa-gesa dalam penanganan perkara yang menjerat Zamahsyari sebagai tersangka di kasus dugaan proyek plengsengan fiktif.
“Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk meninjau ulang bersama Dinas PUPR Pamekasan dan Dinas Cipta Karya Pemprov Jatim, serta Inspektorat Provinsi Jatim, untuk memastikan pekerjaan DAU atau plengsengan yang dijadikan sebagai petunjuk dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya.
Yongki pun menyentil kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan, seperti kasus Mobil Sigap, KIHT, dan Wamira mart, hingga kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Batu Kerbuy.
“Kalau berbicara kerugian negara, kasus-kasus di Pamekasan, seperti mobil Sigap dengan anggaran Rp6 miliar yang dilaporkan sejak 2021 belum ada progres, kasusnya hilang begitu saja. Ada apa dengan Kejari Pamekasan?,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





