Gus Irul sapaan akrabnya mengatakan, saat ini, kedua terduga pelaku telah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 262 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, korban telah menjalani proses pemeriksaan (BAP) di unit Reserse Kriminal. Menariknya, korban memilih untuk tidak menempuh jalur damai atau restorative justice. Ia secara tegas meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area kerja PT Dok Pantai Lamongan. Korban, Anuf Abdul Aziz (37), saat itu tengah menjalankan tugasnya bersama sejumlah rekan kerja di dalam area kapal. Situasi yang awalnya bersifat santai berubah menjadi konflik fisik yang berujung pada tindakan kekerasan.

Menurut keterangan yang dihimpun, kejadian berawal dari candaan antarpekerja. Salah satu rekan korban diduga melempar lumpur beberapa kali sebagai bentuk gurauan. Korban kemudian merespons dengan melempar sebuah benda logam ke arah samping, yang menimbulkan suara keras. Meski sempat dianggap sebagai bagian dari candaan, kondisi tersebut justru memicu emosi dua pekerja lainnya.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan F kemudian mendatangi korban dalam kondisi marah. Tanpa banyak komunikasi, mereka diduga langsung melakukan aksi kekerasan berupa pelemparan benda dan pukulan ke arah kepala korban secara berulang. Insiden tersebut sempat berlangsung sebelum akhirnya dihentikan oleh seorang supervisor yang berada di lokasi.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2