“Karena tidak ada lagi yang meresap bila hujan, air cepat turun ke mengendap ke tanah, hingga mengakibatkan becek dan licin,” tambahnya.
Menurut pakar hukum pertambangan, ketika dihubungi wartawan, Sunarji SH mengatakan Tambang galian C yang beroperasi tanpa izin dapat melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan lingkungan.
Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin usaha penambangan diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan.
Sementara, di lokasi tambang, papan proyek tidak ada dan lokasi tambang keadaan sepi.(Isk)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






