Sedangkan FS diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor KEP/146/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Pemberhentian itu disampaikan pula dalam upacara yang dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli serta diikuti Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran Polres Lamongan dan anggota Polres.
“Pemberhentian ini juga dilakukan secara In Absentia, lantaran keduanya hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” kata Andi.
Menyitir amanat Kapolres AKBP Bobby, menurut Andi, bahwa upacara PTDH 2 anggota Polres Lamongan dilakukan sebagai penerapan kedisiplinan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
“Dan upacara PTDH tersebut, merupakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri,” pungkasnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





