“Kalau masih di bawah 19 tahun, KUA pasti menolak dan diarahkan ke pengadilan agama,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber lain, Anis Su’adah, menyoroti dampak perkawinan usia anak yang berpotensi menyebabkan stunting. Menurutnya, sinergi lintas pihak sangat diperlukan untuk mencegah praktik tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jika semua pihak bergerak bersama, penurunan angka perkawinan anak akan lebih mudah tercapai,” ungkapnya.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali, menyambut baik langkah DPPPA. Ia berharap penyuluh agama dapat menyebarkan informasi ini langsung kepada masyarakat agar pemahaman semakin meluas.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2