BERITASIBER.COM | PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan SA, kepala sekolah SMK PGRI 2, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan yang mendalam, tim penyidik yakin telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status SA dari saksi menjadi tersangka.
“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka SA. Sebelumnya, kami telah memanggilnya sebagai saksi, dan setelah pemeriksaan, kami melaksanakan ekspos perkara,” jelas Agung.
SA kini ditahan di Lapas Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Agung menambahkan bahwa pihaknya telah membacakan hak-hak tersangka sebelum penahanan dilakukan.
Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, terungkap bahwa tindakan SA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.