Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga menyita satu unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
Agung menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh SA melibatkan penyalahgunaan dana BOS, di mana sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan korupsi ini diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Penahanan SA dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Kejari Ponorogo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






