Beritasiber.com JEMBER – Bertempat di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar sosialisasi kenaikan tarif sewa angkutan khusus bersama para insan transportasi. Rabu (16/08/2023) pagi.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menyatakan bahwa ada kenaikan tarif pada angkutan khusus. Tepatnya, untuk angkutan online. Khususnya, terkait dengan angkutan tarif dasar bawah dan tarif dasar atas.
“Khusus untuk roda empat maupun roda dua,” jelasnya.
Dalam hal ini, Kadishub Agus menegaskan bahwa selanjutnya setiap operator driver online harus mematuhi peraturan terkait dengan ketentuan itu.
“Dia melayani penumpang, pembayaran tidak boleh melebihi tarif dasar bawah dan tarif dasar atas,” ungkapnya.





