Berdasar Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penentuan Tarif kementerian Perhubungan dan Gubenur, ada dua keputusan gebernur yang terbentuk. Pertama, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa biaya batas bawah senilai Rp 3.800 per kilometer, sedangkan biaya batas atas senilai Rp 6.500 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal sejumlah Rp 15.200 per kilometer.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur.

Keputusan tersebut menyebutkan bahwa biaya jasa batas bawah senilai Rp 2.000 per KM, lalu biaya jasa batas atas senilai Rp 2.500 per KM. Sementara itu, biaya jasa minimal yakni dengan rentang biaya mulai Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Harapannya, sosialisasi ini dapat diterapkan oleh seluruh insan transportasi di Kabupaten Jember,” harapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2