BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico S.STP MH menegaskan, bahwa jika kedepannya Disdikbud bakal tak lagi sungkan dalam memberikan sanksi tegas, jika didalam evaluasi yang dilakukan pihaknya masih menemukan adanya ketidakpatuhan baik oleh satuan pendidikan, kepala sekolah maupun tenaga didik guru terhadap sejumlah item larangan dalam instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan kewajiban melaksanakan target program inovasi.

“Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan langkah nyata bagi dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah para siswa, melakukan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) dan mewajibkan siswa untuk ikut kegiatan Study Tour yang memberatkan wali murid,” kata Thomas Amirico dalam kegiatan bertajuk Pembinaan Kepala Sekolah & Guru SMAN, SMKN, SLBN, Cabdin Wilayah I oleh Disdikbud Lampung, di GOR Wayhandak Kecamatan Kalianda, Sabtu 22 Februari 2025.
“Kemudian target program inovasi capaian yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan terhadap progres prestasi akademik dan pembinaan karakter terhadap peserta didik. Kemudian juga program capaian peningkatan dan pengembangan sarana prasarana sekolah secara berkala. Ini merupakan program before-after. Saya ingin melihat bagaimana capaiannya, dari kondisi sebelum dan progres setelah peningkatannya. Saya ingin melihat kondisi akademiknya per tahun itu seperti apa peningkatannya. Uji kompetensi kepala sekolah juga ya. Yang merasa hebat dan bekerja dengan baik akan kita uji. Akan saya cek dengan guru-gurunya, bagaimana kepala sekolah mengelola memanajemen komunikasinya,” imbuh Thomas.