BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil ringkus delapan tersangka kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya serta enam tersangka kasus judi online.
Hal ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Maya Progo 2024 yang digelar selama 20 hari, pada 11 s.d. 30 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Mapolda DIY, Selasa (2/7/2024).
Kabid Humas mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut terdiri 8 kasus yang berbeda dengan 73 barang bukti yang berhasil diringkus oleh Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.
“Di mana dari delapan kasus tersebut terdiri dari satu kasus illegal access, 2 kasus asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, serta 2 judi online,” ungkap Kabid Humas.





