Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Judi Online selama tahun 2024. Ke enam tersangka tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49) yang berhasil diringkus oleh Polresta Yogyakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dirreskrimsus Polda DIY mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan influencer ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.

“Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos,”kata Dirreskrimsus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.(Wir)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2