Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan olah tempat kejadian perkara, wawancara dengan korban dan saksi, serta penyelidikan intensif.
“Berkat kerja keras tim, keempat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Bojongsari pada Jumat siang,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi transaksi uang tunai, dua bundle kwitansi yang ditemukan di kantor Ketua Ormas, dua cap stempel FBR, lima ponsel, serta catatan dan proposal kegiatan ormas tersebut.
Saat ini, para tersangka telah mendekam di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara bagi para pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya, serta berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(Bs).





