BERITASIBER.COM | PAMEKASAN — Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan berinisial SAF kini memasuki babak baru. Sebuah surat pengaduan resmi telah diajukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, menandai eskalasi persoalan dari isu publik ke ranah mekanisme kelembagaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan dokumen surat pengaduan bernomor 001/PGDN/I/2026, seorang warga bernama Dedy Wahyudi, secara resmi akan melaporkan SAF atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak patut sebagai anggota DPRD.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut, terlapor disebut bernama SAF, menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Pamekasan dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengadu menilai, dugaan perbuatan yang dilakukan SAF bertentangan dengan norma etika, moral, serta sumpah dan janji jabatan sebagai wakil rakyat. Selain itu, tindakan yang disorot disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai marwah dan kehormatan lembaga DPRD.

“Perbuatan tersebut patut diduga melanggar ketentuan Kode Etik DPRD, prinsip kepatutan, dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” demikian salah satu poin penting dalam surat pengaduan tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2