Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana pungutan tersebut, dan atas dasar regulasi apa kampus menarik biaya dari mahasiswa miskin penerima bantuan negara?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Rektor STKIP Sumenep masih mengalami kesulitan. Pihak rektorat belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut, meskipun persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional dan hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Sikap diam kampus justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan mahasiswa penerima KIP. Padahal, dana KIP Kuliah merupakan uang negara yang ditujukan untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, bukan untuk dijadikan celah penarikan biaya tambahan oleh perguruan tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungutan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kebijakan bantuan pendidikan.

Publik kini menunggu keberanian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat pengawas untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tujuan utama KIP Kuliah sebagai instrumen keadilan sosial di bidang pendidikan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Negara sudah melarang, mahasiswa sudah mengeluh, tetapi kampus justru memilih bungkam.

Kalimat ini seolah merangkum potret buram pengelolaan bantuan pendidikan di STKIP Sumenep.(Akm).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2