BERITASIBER.COM | SUMENEP — Praktik pungutan terhadap mahasiswa penerima Bidik Misi/Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali mencuat. Kali ini, ratusan mahasiswa angkatan 2019 di STKIP Sumenep mengaku dipungut biaya sebesar Rp150 ribu per mahasiswa dengan dalih registrasi ulang, meskipun secara regulasi pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu dikenakan secara merata kepada mahasiswa penerima Bidik Misi/KIP angkatan 2019. Jika dikalkulasikan, dengan jumlah penerima mencapai ratusan orang, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, pungutan tersebut bertentangan secara langsung dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apa pun yang berkaitan dengan proses pembelajaran dari mahasiswa penerima KIP Kuliah, serta dilarang memotong atau menarik sebagian biaya hidup mahasiswa.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Dalih “registrasi ulang” dinilai hanya menjadi bungkus administratif untuk membenarkan pungutan yang secara substansi tetap membebani mahasiswa penerima bantuan negara.

Salah satu mahasiswa penerima KIP angkatan 2019 mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukumnya.

“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Tidak ada opsi menolak. Kalau tidak bayar, proses administrasi bisa terhambat,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2