Ia menilai proyek tersebut telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Secara Swakelola.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andi Guntur menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Inspektorat Kabupaten Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bontomanai, Risman, memilih untuk tidak memberikan keterangan panjang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tabe, kita bicara langsung sama ketua TPK-nya,” singkatnya.

Tentang Program PISEW

Program PISEW merupakan inisiatif nasional dari Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan infrastruktur dasar di kawasan perdesaan. Program ini berbasis pemberdayaan masyarakat, dengan pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh warga melalui Tim Pengelola Kegiatan.

Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat kualitas permukiman desa. Namun, pelaksanaan proyek yang tidak disertai transparansi informasi dinilai bisa menghambat tujuan tersebut.(Arie)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2