Diungkapkan Panji, atas temuan korban sudah tidak bernyawa langsung dilaporkan ke Perangkat Desa dan diteruskan ke Polsek setempat. Atas laporan tersebut kemudian Polisi langsung datang ke lokasi dan mengevakuasi jasad korban dari atas pohon.

“Korban baru bebas dari Lapas 2 hari yang lalu kasus UU ITE, kemungkinan depresi atau kebingungan karena di kantong celananya ditemukan surat wasiat,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Isi dari surat wasiat itu dijelaskan Panji, kalau korban meminta maaf kepada keluarganya atas ucapan dan kasus hukum yang menimpanya. Jasad korban kemudian dibawa ke kamar jenasah RSUD Soeroto Ngawi untuk dilakukan visum.

“Inti dari surat wasiat itu minta maaf pada keluarga, korban kemungkinan depresi atau gimana karena pernah tersangkut kasus ITE dan baru bebas tanggal 26 desember kemarin,” jelasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2