BERITASIBER.COM | GRESIK – BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan administrasi kepesertaan agar lebih mudah, cepat, dan efisien. Kini, proses penonaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi mengharuskan peserta atau keluarga datang ke kantor cabang. Penghentian kepesertaan dapat dilakukan secara digital melalui layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan hanya dapat diajukan dengan alasan meninggal dunia atau berpindah kewarganegaraan/tinggal di luar negeri dalam jangka waktu panjang.

“Keluarga dapat mengajukan penonaktifan bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Untuk peserta mandiri, pelaporan ini sangat penting agar tagihan iuran tidak terus berjalan dan terakumulasi,” ujar Janoe, Kamis (04/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk melakukan penonaktifan, masyarakat dapat mengakses WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, kemudian memilih menu Administrasi → Pengurangan Anggota Keluarga → Pelaporan Peserta Meninggal Dunia. Setelah itu, peserta hanya perlu mengunggah dokumen berikut Foto KTP, Foto Kartu Keluarga, Foto akta kematian atau surat keterangan kematian

Setelah dokumen dinyatakan valid, status kepesertaan peserta langsung berubah menjadi nonaktif.

Penonaktifan untuk Peserta Tinggal atau Bekerja di Luar Negeri

BPJS Kesehatan juga mengizinkan penonaktifan kepesertaan bagi peserta yang: pindah kewarganegaraan, sekolah atau bekerja di luar negeri minimal 6 bulan berturut-tur

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2