Seperti diketahui, Ribuan kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa di depan gedung DPR RI hingga berujung demo anarkis perusakan sejumlah fasilitas seperti pagar gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi, terdapat sembilan organisasi desa yang ikut serta dalam aksi ini, yakni APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI.
Dalam aksinya, para kepala desa itu menuntut agar DPR mengesahkan Revisi UU Desa agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun, serta dapat diemban selama 3 periode, sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. Selain itu, mereka juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.
Pada aksi massa demonstrasi tersebut sempat memanas dan ricuh dengan petugas kepolisian saat massa menghancurkan salah satu pagar Gedung DPR dan memaksa masuk. Tidak hanya itu, massa juga sempat memblokir ruas jalan tol dalam kota. Sempat juga terjadi aksi bakar-bakaran dan saling lempar.





