“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tandas Kadam.
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkap Khusnul Aqib.
Usai menyampaikan aspirasinya, puluhan jurnalis ini kemudian kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra juga turun mengawal jalannya aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini.(bs)






