Selanjutnya oleh AD kendaraan tersebut disamarkan dengan cara dirubah warna listnya, dan diganti kunci kontaknya dengan kunci asli, setelah itu AD memesan STNK kepada KU, dan baru kemudian di jual kepada DA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah transaksi kendaraan, pelaku AD mengantarkan HK di tempat pemberhentian bus daerah Grobogan, dan pelaku Kembali ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian kembali.

“KU membuat STNK palsu tersebut dengan cara memesan STNK lama sesuai dengan tahun kendaraan yang akan dipalsu, melalui online dari seseorang yang mengaku di Bandung, dan setelah mendapat STNK tersebut pelaku KU mengganti nomor rangka dan nomor mesin dalam STNK tersebut disesuaikan dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang berhasil dicuri,” ujar Kombes Aditya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Maksud pelaku AD memberikan STNK palsu dikendaraan hasil curian agar nilai jualnya menjadi naik,” sambungnya.

Berikut ini data nama para terduga pelaku, HP alias Hekko (34), warga Desa Fajar Indah, Alamat : Gunung Megang, Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan. HP berperan sebagai eksekutor alias pelaku dilapangan untuk mengeksekusi barang curian.

AD alias Andi (27) adalah warga Kembangan Selatan, Grobogan, Jawa Tengah. AD berperan sebagai penadah barang curian.

KU alias Saemo (41) warga Dusun Sarip, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. KU berperan sebagai pembuat STNK palsu.

DA alias Andri (33) warga Dusun Bogo, Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah. DA juga berperan sebagai penadah.

Bersama para terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti seperti, satu pasang sandal, satu buah topi, satu buah tas, satu buah kunci L, kunci Drei Modifikasi, kunci pas ukuran 10 dan 11.

Berikut ini barang bukti berupa sepeda motor, sepeda motor Honda Beat Merah 2014, satu unit Honda Beat Biru dengan nomor polisi K2991AWF, satu unit Honda Beat Hitam nomor polisi K4451EJ, satu unit Honda Beat Biru Putih, satu unit Honda Beat Merah Hitam nomor polisi K2491BJ, satu unit Honda Beat Merah Hitam, satu unit Honda Beat Stret Hitam nomor polisi K5270FLK, satu unit Honda Beat Lama Hitam, satu unit Honda Beat nomor polisi K2691XP, satu unit Honda Beat Hitam List Merah.

“Bahwa untuk tersangka HP sebagai pemetik dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Tersangka AD dan DA sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Tersangka KU sebagai pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Yogyakarta. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2