BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap puluhan sepeda motor.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam paparannya menyampaikan terduga pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas dan kunci ring. Kemudian, sepeda motor yang dibobol itu dijual ke Grobogan disertai STNK palsu.
Terduga pelaku kata Kapolresta Yogyakarta, ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil analisa kamera pengintai.
“Team melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dengan mempelajari modus dan pola pergerakan pelaku serta membandingkannya dengan TKP curanmor yang lain. Bahwa dari hasil analisa pelaku selalu melancarkan aksinya seorang diri,” kata Kombes Pol Aditya didampingi Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, Kamis (6/2/2025).
Pada Kamis (30/1/2025) Satreskrim Polresta Yogyakarta mendeteksi keberadaan terduga pelaku sedang berada di Surakarta. Polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HP di salah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Surakarta sekira pukul 22.30 WIB.
Dari terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yaitu kunci L, kunci pas, kunci ring, kunci drei modifikasi dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
“Bahwa dari hasil Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak kurang lebih 20 TKP, dan diantaranya ada 5 TKP di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Dan semua kendaraan hasil pencurian tersebut dijual kepada penadah di daerah Grobogan, Jawa Tengah kepada seseorang dengan inisial AD,” papar Kombes Pol Aditya.
Berbekal keterangan itu, Satreskrim mencari keberadaan AD, dan AD ditangkap pada 30 Januari 2025 dikediamannya di Jawa Tengah.
AD saat diinterogasi mengaku telah menerima pembelian barang bukti berupa sepeda motor curian dari HP, sebanyak 20 unit. Bahkan, AD dalam memuluskan aksinya menjual, telah membuat surat tanda nomor kendaraan atau STNK palsu kepada oknum pelaku lainnya berinisial KU dan dijual oleh AD.
Satreskrim telah mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan penangkapan kepada KU (sebagai pembuat STNK) dan AD (sebagai penjual kendaraan) dirumahnya masing di Grobogan Jawa Tengah.
“Kita melakukan pencarian barang bukti kendaraan tersebut dan berhasil melakukan penyitaan terhadap 11 kendaraan diberbagai tempat di wilayah Grobogan Jawa Tengah,” kata Kapolresta Yogyakarta.
Kombes Pol Aditya menambahkan, cara kerja sindikat ini setelah pelaku HP berhasil melakukan pencurian sepeda motor seorang diri, kemudian sepeda motor tersebut di kendarai menuju Grobogan (plat nomor asli dibuang dijalan sebelum bertemu AD) dan bertemu dengan penadah inisial AD.





