Lebih lanjut dijelaskan untuk persyaratan dalam pengurusan BPOM tidak sulit, yakni pelaku usaha harus memiliki perijinan berusaha dan menyiapkan tempat produksi yang layak dan dokumen pendukung lain sebagai persyaratan.
“Dengan adanya nomor izin edar pelaku usaha akan lebih leluasa untuk menyebarluaskan produknya ke seluruh retail tidak saja di Lamongan tapi di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Reni Setiawati Ketua Komite Kadin Lamongan mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPOM Surabaya yang telah memberikan fasilitas pendampingan pendaftaran ijin edar bagi pelaku UMKM di Lamongan.
Perempuan yang juga Ketua Gerai UMKM Lamongan itu berharap nantinya setelah pelaku usaha dengan memiliki ijin edar BPOM maka kepercayaan konsumen terhadap produk semakin yakin bahwa produk termasuk legal, sehingga bisa meningkatkan nilai jual produk serta bisa meningkatkan omset penjualan.
“Selain itu juga, setelah memiliki ijin edar dari BPOM maka UMKM bisa lebih luas jaringan pemasaran,” kata Reni Setiawati Ketua Gerai UMKM Lamongan.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






