“Layanan yang dapat diakses mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan rawat jalan, perawatan inap, pelayanan kesehatan gigi, program keluarga berencana, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga program pengelolaan penyakit kronis,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan, peserta dapat memperoleh manfaat berupa konsultasi spesialis, tindakan medis, rawat inap, obat-obatan, alat kesehatan tertentu, serta layanan ambulans sesuai indikasi medis yang ditetapkan.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa pemanfaatan layanan JKN tetap mengikuti prosedur dan alur pelayanan yang berlaku. Peserta diharapkan terlebih dahulu mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar sebelum memperoleh rujukan ke rumah sakit apabila memang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah BPJS Kesehatan dan Badan Gizi Nasional yang memberikan perhatian terhadap aspek kesejahteraan petugas serta relawan SPPG.
Menurutnya, keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang disediakan, tetapi juga oleh kesehatan dan kesiapan sumber daya manusia yang menjalankan program tersebut setiap hari.
Ia menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, selain memastikan kualitas gizi makanan, pengelolaan lingkungan dan sampah di setiap SPPG juga harus menjadi perhatian bersama.
Pemerintah Kabupaten Gresik, lanjutnya, terus mendorong terwujudnya budaya pengelolaan sampah yang baik di seluruh unit SPPG agar tercipta lingkungan kerja yang bersih dan sehat. Sinergi antara pemerintah daerah, pengelola SPPG, serta berbagai pihak terkait dinilai menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan program nasional tersebut.
Dengan adanya jaminan kesehatan melalui Program JKN, para petugas dan relawan SPPG diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal tanpa dibayangi kekhawatiran terkait biaya pelayanan kesehatan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.






