Adapun poin kesepakatan yang dicapai antara lain, saluran parit milik pihak kedua akan diarahkan menuju parit umum yang berada di Jalan Marihat Jaya, sehingga tidak lagi mengalir ke lahan pihak pertama. Selain itu, fungsi saluran parit tetap dipertahankan agar tidak mengganggu sistem drainase lingkungan sekitar.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk kebersamaan dan tanggung jawab sosial, kedua belah pihak bersama pihak kelurahan dan warga setempat juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan gotong royong guna memperbaiki dan memperlancar saluran air. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026.
“Permasalahan ini sudah selesai melalui problem solving. Kedua belah pihak telah sepakat dan membuat surat pernyataan, sehingga tidak ada lagi permasalahan ke depan,” tegas AKP Doni.
Keberhasilan penyelesaian konflik ini menjadi contoh nyata peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah binaannya. Pendekatan problem solving dinilai efektif dalam meredam potensi konflik sosial sekaligus mempererat hubungan antar warga.
Polsek Siantar Marihat pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan serta segera melibatkan aparat setempat agar konflik tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.(Pirhot Nababan).





