BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sebanyak 39 pengunjuk rasa Undang-undang TNI di persimpangan DPRD Lamongan pada Kamis (27/3/2025) diamankan di Mapolres Lamongan. Puluhan pengunjuk rasa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan nantinya akan dijemput pihak keluarga.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan sebanyak 39 pengunjuk rasa telah diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolres Lamongan.
Para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut merupakan warga Lamongan yang kebanyakan berkuliah di luar Kabupaten Lamongan.
“Ini rata-rata dari orang Lamongan, banyak yang sekolah atau berkuliah di luar Lamongan,” ungkap AKBP Bobby.
Namun sedikitnya para pengunjuk rasa tersebut merupakan warga luar Lamongan yang sedang melaksanakan mudik.
“Ada yang tinggalnya tidak di Lamongan, sekalian mudik lebaran ada kegiatan seperti ini mereka menyampaikan aspirasi,” tambahnya.





