Dijelaskan Mustain, APK yang ditertibkan tersebut, APK yang melanggar PKPU dan Perbup. “APK yang kita tertibkan ini, APK yang dipasang di pagar alun alun dan taman Paseban dan APK yang dipasang di depan kantor pemerintah, didepan masjid serta APK yang dipaku di pohon,” terangnya.
Ditambahkan Mustain, penertiban APK tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemkab Bangkalan Hasil APK yang ditertibkan disimpan di kantor Satpol PP Bangkalan. “Kalau APK mau diambil, silahkan diambil dengan catatan mereka tidak mengulangi lagi memasang di tempat yang dilarang, ” tuturnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Bangkalan, Arief Mulya Edie yang sangat inten memberikan dukungan terhadap penertiban APK yang merusak keindahan kota.




