BERITASIBER.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah mantan Presiden RI yang ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Presiden Joko Widodo,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, Polri menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelasnya.

Laporan yang diajukan mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2