Namun, dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli.
Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandas Brigjen Djuhandhani.
Dengan penegasan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri spekulasi yang beredar mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.(*)





