Arzeti Bilbina menegaskan bahwa penyelesaian kasus UD Sentosa Seal tidak boleh berhenti di sini. Ia mengingatkan bahwa momen ini harus menjadi katalisator untuk pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh di Indonesia.
“Sebenarnya kasus seperti di UD Sentosa Seal juga kerap kita temukan di berbagai perusahaan lain, termasuk di kota-kota besar. Tidak sedikit perusahaan bonafide yang masih menerapkan penahanan ijazah karyawan,” tuturnya.
Arzeti juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik penahanan ijazah yang masih marak terjadi di berbagai sektor industri, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ilegal ini.
“Pengawasan yang lebih ketat dan implementasi sanksi yang tegas menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan,” imbuhnya.
Sebagai anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Arzeti menyoroti pentingnya peran aktif lembaga-lembaga pemerintah terkait. Koordinasi yang solid antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di daerah diperlukan untuk mengoptimalkan pengawasan.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran hak sipil pekerja yang tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.
Kasus UD Sentosa Seal diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Praktik bisnis yang etis dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas dalam ekosistem industri nasional.
Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. Perlindungan hak pekerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan komitmen bersama untuk membangun iklim ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





