BERITASIBER.COM | SURABAYA – Dr. H. Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dijen PHU Kemenag RI, membenarkan larangan umrah dan haji mandiri itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mendukung Regulasi tersebut Kemenag menyiapkan formulasi dan menampung aspirasi dari penyelenggara umroh dan haji khusus.

“Intinya, Arab Saudi telah melarang umrah backpacker (mandiri). Semua umrah harus melalui travel umrah resmi, yaitu PPIU,” tandas Jaelani, saat menjadi narasumber acara halal bihalal Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji (FK Patuh) Jatim bekerja sama dengan PT Bio Farma dan Diskusi Regulasi Haji Umrah Baru di Hotel Deka Surabaya, Jumat (03/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasar fakta, lanjut Jaelani, ada jemaah umrah terlantar berbulan-bulan di Arab Saudi. Mereka adalah salah satu dari peserta umrah mandiri. “Beginilah bahayanya umrah mandiri, tidak ada yang ngurus di sana,” ujarnya.

Jika ada travel mempromosikan daftar haji tanpa antri, menurut Jaelani itu semua bohong. “Penjualan produk haji tanpa antri itu adalah kebohongan. Jemaah harus tahu,” tegasnya.

Pada musim umrah tahun 1446 nanti akan ada inovasi-inovasi dari Kemenag dalam rangka untuk melindungi travel umrah.

“Kebijakan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Mengenai regulasi lainnya, akan dibuat yang lebih baik menyangkut standard pelayanan.

”Regulasi baru ini akan mengatur berbagai hal, mulai dari persyaratan bagi jemaah haji dan umrah, hingga standar pelayanan yang harus diberikan oleh PPIU dan PIHK,” jelas Jaelani.

Narasumber lain, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda Dr. Rasidi Roeslan, dan dr. Ari Bhaskoro.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2