BERITASIBER.COM – Pertanyaan mengenai bolehkah zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai sering muncul di kalangan umat Islam. Hal ini dikarenakan zaman yang semakin modern dan berkembang, sehingga pembayaran dengan uang tunai dianggap lebih praktis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai :

Pada dasarnya, terdapat dua pendapat utama mengenai hukum zakat fitrah dengan uang tunai:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1. Pendapat Mayoritas Ulama :

Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hambali, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

  • Kemudahan : Membayar zakat fitrah dengan uang tunai lebih mudah dan praktis bagi para muzaki dan mustahik.
  • Keadilan : Uang tunai dapat digunakan untuk membeli berbagai macam kebutuhan pokok, sehingga lebih adil bagi mustahik.
  • Maslahat : Membayar zakat fitrah dengan uang tunai dapat membantu meningkatkan ekonomi umat Islam.

2. Pendapat Imam Hanafi:

Imam Hanafi melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai. Beliau berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan pokok.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2