“Masih dianalisa Bu,” jawabnya singkat, Kamis (2/7/2026).

Sesuai aturan, reses adalah kegiatan resmi kedewanan yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Dana reses seharusnya diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan partai politik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, pelantikan partai merupakan agenda internal partai politik yang pembiayaannya bersumber dari kas internal partai atau swadaya kader. Undang-Undang dan Tata Tertib DPRD melarang penggunaan fasilitas kedewanan serta anggaran negara untuk kepentingan partisan.

Pencampuran waktu, tempat, dan peserta antara pelantikan partai dengan reses menimbulkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Publik menduga adanya potensi pelanggaran. Media akan selalu mendalami informasi lebih lanjut dan akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak terkait.(Yuni)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2