“Melihat fakta itu, timbul pada pemikiran kami ternyata pendamping-pendamping desa itu belum maksimal dalam melakukan pengawalan terhadap program di desa,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan Andy Firasadi, bahwa tujuan program tersebut berkaitan dengan perkembangan ekonomi yang ada di desa tersebut.

“Perlu diingat, bahwa ketika tingkat kesadaran hukum tinggi maka akan membuat para investor yang ingin menginvestasikan di desa tersebut tidak ada ketakutan karena tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedepan, politisi Fraksi PDI Perjuangan akan terus mendorong terwujudnya desa atau kelurahan sadar hukum di Jawa Timur terutama yang ada di wilayah Dapil Lamongan-Gresik.

“Untuk Lamongan jumlah Desa sadar hukum masih minim hanya 9 Desa, sedangkan di Gresik jauh lebih banyak. Untuk itu, kita akan terus lakukan sosialisasi akan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga kesadaran hukum masyarakat akan terus kita tingkatkan,” terang politisi berlatar belakang advokat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2