Dalam presfektif sistem peradilan pidana kekuasan kehakiman diimplementasikan dengan 4 tahap yaitu Kekuasaan penyidikan, Kekuasaan penuntutan, Kekuasaan mengadili, Kekuasaan pelaksana putusan/pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keempat tahap itu merupakan suatu kesatuan sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana yang integral), jelas dalam KUHAP tercantum mengenai siapa saja yang boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan, dimana yang boleh melakukan penyidikan disebut dengan penyidik diatur dalam pasal 1 butir 1 KUHAP yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sedangkan yang berhak melakukan penyelidikan yang kemudian disebut dengan penyelidik, diatur dalam pasal 1 butir 4 bahwa “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, kepolisian dalam hal ini sebagai penegak hukum haruslah mandiri dalam sistem peradilan pidana.

Oleh: Ayu Dian Ningtias SH, MH (Pakar Hukum Ilmu Pidana, Universitas Islam Lamongan)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2