BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kepala Unit (kanit) Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident) Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Wartono, SH menyampaikan cara pengurusan bila Surat Izin Mengemudi atau SIM yang hilang.

“Ada kalanya SIM hilang, kemungkinan dikarenakan kelalaian kita. Tapi, tak perlu khawatir, karena kita bisa mengajukan permohonan kehilangan SIM untuk penggantian yang baru,” kata AKP Wartono, SH, Jumat (26/7/2024).
AKP Wartono, SH menjelaskan, saat menyadari SIM hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan dan meminta surat kehilangan di kantor polisi. Surat keterangan ini memberikan detail kejadian dan penjelasan barang yang hilang.
“Sebelumnya pastikan juga anda memiliki salinan atau fotocopy SIM yang hilang sebagai bukti kepemilikan. Selain itu pastikan juga kalau status SIM kamu masih aktif,” katanya.
Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah datanglah ke Satpas atau pelaksana penerbitan SIM terdekat.
“Jangan lupa untuk membawa salinan SIM yang hilang, fotokopi KTP dan atau KTP asli juga surat kehilangan dari kepolisian, sebagai bukti kepemilikan SIM,” ujarnya.
Sebelum itu, petugas Satpas akan meminta kamu untuk melakukan tes kesehatan seperti mengukur tekanan darah, mata, dan lainnya.
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di lokasi Satpas. Namun, anda juga bisa melakukannya di klinik kesehatan sebelum ke lokasi Satpas.
“Pastikan anda membawa surat keterangan dokter bila melakukan pemeriksaan bukan di lokasi Satpas. Bila sudah membawa surat keterangan dokter, artinya anda perlu lagi memeriksakan diri di lokasi Satpas,” jelasnya.
Di tahapan ini, anda harus melengkapi syarat pengurusan SIM hilang seperti surat keterangan dari kepolisian, kartu asuransi (ini hanya opsi jika kamu memutuskan membuat asuransi mobil).
“Isi formulir sesuai identitas diri yang berlaku. Pastikan kamu mengisi dengan lengkap. Setelah semua berkas persyaratan pengurusan SIM hilang sudah lengkap, serahkan persyaratan tersebut ke loket pendaftaran. Dari sini petugas akan mengecek kembali kelengkapannya,” bebernya.
Selanjutnya kata AKP Wartono, petugas mengecek validitas persyaratan yang diberikan. Kemudian anda akan diminta untuk memverifikasi data untuk mengambil data dari SIM lama.
Bila tahap verifikasi sudah dilalui, selanjutnya adalah melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Selain itu, dibutuhkan juga tanda tangan untuk SIM baru.
“Bisa dibilang tahap ini adalah proses terakhir dalam mengurus SIM yang hilang, anda akan mendapat bukti untuk pengambilan SIM baru,” tutupnya.
Persyaratan Mengurus SIM yang Hilang
Bagi kamu yang baru pertama kali mengurus SIM hilang, agar tidak bolak balik karena kurang dokumen atau berkas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
• 1. Surat kesehatan dari dokter yang membuktikan kamu sehat secara jasmani
• 2. Surat keterangan Psikologi untuk kesehatan rohani.