BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta memaparkan ungkapan kasus mulai akhir Juni 2024 hingga pertengahan Juli 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari rentang waktu tersebut, terdapat 9 kasus tindak pidana narkoba, dengan 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.

PS Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK.MH., dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo memaparkan kasus tersebut dengan data berikut ini ; Jumat (28/6/2024) sekira pukul 06.15 WIB, penangkapan ODS (28) di wilayah Ngestiharjo Kasihan, Bantul, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP dan uang tunai Rp. 3.900.000,-.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

ODS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah.

Pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB, penangkapan ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran Gedongtengen, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, dari tersangka ADR, 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP. Dari tersangka BS, 1 buah HP.

Terhadap ADR dijerat dengan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah. Terhadap BS dijerat dengan Pasal 60 (2) atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.

Pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 23.15 WIB, NH (41) dan ONI (25) ditangkap petugas di wilayah Kricak Tegalrejo Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, tersangka NH 3,85 gram Ganja dan 1 buah HP. Dari Tersangka ONI yakni 1 buah HP.

Terhadap NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah.

Pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, GP (21) ditangkap petugas di wilayah Wedomartani Ngemplak, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Dari GP diamankan berupa 105 gram Ganja, 1 buah paper dan 1 buah HP.

Terhadap GP dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah.

Pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menangkap BHP (18) di wilayah Bener, Yogyakarta. BHP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 150 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 unit HP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2