Terhadap BHP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta Rupiah.

Pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 18.10 WIB, petugas menangkap DS (33) dan RSS (31) di wilayah Bumijo Jetis, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya dan Psikotropika. Petugas mengamankan barang bukti dari DS berupa, 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg dan satu unit HP. Sedangkan dari tersangka RSS, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terhadap DS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah, dan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.

Terhadap RSS disangkakan Pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.

Pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.00 Wib di wilayah Kota Semarang telah melakukan penangkapan terhadap ADS (35), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP.

Terhadap ADS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah.

“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yakni 10 orang tersangka dan jumlah barang bukti Ganja sebanyak 108,5 gram, Psikotropika sebanyak 298 butir dan Obaya 16.330 butir.”

“Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan 17.063 Warga Negara, yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutup PS Kasat Narkoba. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2