Menanggapi aksi tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui perwakilan massa dan membuka ruang dialog. Dalam audiensi tersebut, Sadewo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia mencontohkan, untuk aktivitas penambangan batuan di wilayah Baseh yang kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi, Pemkab Banyumas telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta melakukan inspeksi bersama Dinas ESDM.

“Hasilnya sudah dilakukan penutupan sementara. Penambang juga diminta melakukan kajian, membuat saluran air, serta kolam penampungan,” jelas Sadewo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara terkait tambang di wilayah Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola PT Keluarga Sejahtera Bumindo, Sadewo menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan investigasi, meskipun kewenangan utama tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Adapun mengenai aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menyatakan bahwa proses reklamasi telah berjalan, meskipun membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi.

“Tuntutan yang disampaikan rekan-rekan aksi pada prinsipnya sejalan dengan sikap kami. Izin-izin tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, sehingga kami telah menyurati Gubernur Jawa Tengah untuk menindaklanjutinya,” tegas Sadewo.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat merupakan prioritas utama pemerintah daerah.

“Semua aspirasi sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi. Kami berharap segera ada langkah konkret,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2