BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek terpilih masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik. Kesemuanya diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/8/2024).

Menyaksikan langsung pelantikan Pengurus DPRD Trenggalek masa bakti 2024-2029, Bupati Trenggalek menyebut secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
“Karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara Absolut. Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” katanya.
Masih menurut Mas Ipin, DPRD itu mitra sejajar dengan kepala daerah yang memiliki fungsi untuk pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Pola hubungan kemitraan DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.
“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja DPRD kami harapkan diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal maupun regional,” imbuhnya.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Kemudian juga terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa selama ini,” tutur Bupati Trenggalek.